KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40/MK/EF.2/2026 TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 SEPTEMBER 2026 SAMPAI DENGAN 30 SEPTEMBER 2026.

Latar Belakang

Berdasarkan Diktum KELIMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 sebagaimana diubah dengan KMK Nomor 169 Tahun 2025, kewenangan penetapan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan. Penetapan ini juga melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), (2a), (5), Pasal 9 ayat (2a), (2b), Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), (2a), (3b), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), (4), Pasal 19 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 sebagaimana diubah dengan KMK Nomor 51 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas KMK Nomor 488/KMK.010/2021.

Isi Ketetapan

KESATU: Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 September 2026 sampai dengan 30 September 2026, sebagai berikut:

A. Sanksi Administrasi

  1. Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3): tarif bunga 0,60% per bulan.
  2. Pasal 8 ayat (2), (2a), Pasal 9 ayat (2a), (2b), dan Pasal 14 ayat (3): tarif bunga 1,02% per bulan.
  3. Pasal 8 ayat (5): tarif bunga 1,43% per bulan.
  4. Pasal 13 ayat (2) dan (2a): tarif bunga 1,85% per bulan.
  5. Pasal 13 ayat (3b): tarif bunga 2,27% per bulan.

B. Imbalan Bunga

Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), (4), dan Pasal 27B ayat (4): tarif bunga 0,60% per bulan.

KEDUA: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2026.

Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2026, ditandatangani atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad. Salinan keputusan disampaikan kepada Wakil Menteri Keuangan, Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan, Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal, serta para Pejabat Pimpinan Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.