KUP
Tarif Bunga Sanksi Administratif dan Imbalan Bunga Periode 1-30 September 2026
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/MK/EF.2/2026 menetapkan tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga serta pemberian imbalan bunga untuk periode 1 September 2026 sampai dengan 30 September 2026. Penetapan ini merupakan pelaksanaan mandat dari Menteri Keuangan kepada Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 sebagaimana telah diubah dengan KMK Nomor 51 Tahun 2026.
Tarif bunga ditetapkan berjenjang sesuai jenis pasal dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang menjadi rujukan sanksi. Untuk sanksi administratif, tarif berkisar dari 0,60% (Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3)) hingga 2,27% per bulan (Pasal 13 ayat (3b)), dengan tarif menengah 1,02% untuk Pasal 8 ayat (2), (2a), Pasal 9 ayat (2a), (2b), dan Pasal 14 ayat (3); serta 1,43% untuk Pasal 8 ayat (5); dan 1,85% untuk Pasal 13 ayat (2) dan (2a).
Untuk pemberian imbalan bunga kepada wajib pajak, tarif ditetapkan sebesar 0,60% per bulan yang berlaku untuk Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) dan (4), serta Pasal 27B ayat (4) UU KUP.
Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal 1 September 2026 dan menjadi acuan bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam menghitung besaran sanksi bunga maupun imbalan bunga yang harus dibayarkan atau diterima oleh wajib pajak selama periode tersebut.
Tafsir·24 hari yang lalu·28Dilihat 28 kali