Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. · 1 artikel
KUP
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/MK/EF.2/2026 menetapkan tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga serta pemberian imbalan bunga untuk periode 1 September 2026 sampai dengan 30 September 2026. Penetapan ini merupakan pelaksanaan mandat dari Menteri Keuangan kepada Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 sebagaimana telah diubah dengan KMK Nomor 51 Tahun 2026. Tarif bunga ditetapkan berjenjang sesuai jenis pasal dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang menjadi rujukan sanksi. Untuk sanksi administratif, tarif berkisar dari 0,60% (Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3)) hingga 2,27% per bulan (Pasal 13 ayat (3b)), dengan tarif menengah 1,02% untuk Pasal 8 ayat (2), (2a), Pasal 9 ayat (2a), (2b), dan Pasal 14 ayat (3); serta 1,43% untuk Pasal 8 ayat (5); dan 1,85% untuk Pasal 13 ayat (2) dan (2a). Untuk pemberian imbalan bunga kepada wajib pajak, tarif ditetapkan sebesar 0,60% per bulan yang berlaku untuk Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) dan (4), serta Pasal 27B ayat (4) UU KUP. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal 1 September 2026 dan menjadi acuan bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam menghitung besaran sanksi bunga maupun imbalan bunga yang harus dibayarkan atau diterima oleh wajib pajak selama periode tersebut.