Pajak Penghasilan atas penghasilan orang pribadi maupun badan. · 2 artikel
PPh
Pemerintah tengah meninjau ulang desain insentif fiskal, termasuk fasilitas tax holiday, sebagai respons atas penerapan global minimum tax (GMT) yang mewajibkan tarif pajak efektif minimum 15% bagi grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi minimal EUR750 juta. Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono menyatakan bahwa keberadaan GMT dapat mengurangi efektivitas insentif berbasis laba seperti tax holiday, karena penghematan pajak yang diperoleh perusahaan berpotensi tetap dipungut dalam bentuk top-up tax oleh yurisdiksi lain. Indonesia telah berkomitmen menerapkan ketentuan Pilar 2 GloBE Rules, dengan aturan teknis GMT diatur melalui PMK 136/2024. Meski demikian, pemerintah belum memutuskan untuk menghentikan pemberian tax holiday, namun akan terus mengkaji skema insentif yang paling sesuai dengan rezim pajak global tersebut. Selain insentif fiskal, pemerintah juga menekankan pentingnya perluasan akses pasar melalui kerja sama perdagangan internasional sebagai instrumen untuk meningkatkan daya saing investasi, khususnya di tengah dinamika ketegangan dagang global. Pemerintah mengidentifikasi empat strategi utama untuk memperkuat ekosistem hilirisasi dan industri bernilai tambah tinggi, yaitu penguatan investasi, insentif kompetitif, penguatan rantai pasok domestik, dan perluasan akses pasar.
PPh
DDTC Academy menyelenggarakan exclusive seminar bertajuk 'Strategi Persiapan SPT PPh Badan 2026' pada 22 September 2026 di Menara DDTC. Acara ini menghadirkan dua profesional DDTC Consulting, yaitu Erika dan Bobby Aldi Anggara, yang membahas berbagai aspek penting dalam persiapan SPT Tahunan PPh Badan. Materi yang disampaikan mencakup identifikasi penghasilan objek dan bukan objek pajak, perlakuan biaya yang dapat dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, konsep biaya 3M (mendapatkan, menagih, memelihara), serta rekonsiliasi fiskal untuk menyesuaikan laba komersial menjadi penghasilan kena pajak. Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman mengenai kredit pajak, kompensasi kerugian fiskal, serta aspek administrasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di era coretax sesuai PER-11/PJ/2025. Seminar ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara aspek substansi dan administrasi dalam pelaporan pajak badan. DDTC Academy juga mengumumkan akan menggelar seminar lanjutan bertajuk 'Aspek Transfer Pricing dalam Industri FMCG' pada 30 September 2026, serta menyediakan program personalised training bagi perusahaan yang membutuhkan pelatihan pajak sesuai kebutuhan spesifik.