PPN
Nilai Kurs Pajak untuk Bea Masuk, PPN/PPnBM, Bea Keluar, dan PPh Periode 12-18 Agustus 2026
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/MK/EF.2/2026 menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, serta Pajak Penghasilan yang berlaku untuk periode tanggal 12 Agustus 2026 sampai dengan 18 Agustus 2026. Penetapan ini merupakan bagian dari mekanisme rutin mingguan Kementerian Keuangan dalam mengonversi nilai transaksi yang menggunakan mata uang asing ke dalam Rupiah untuk keperluan penghitungan kewajiban pabean dan perpajakan.
Keputusan ini mencantumkan nilai kurs untuk 25 mata uang asing, termasuk dolar Amerika Serikat (USD) sebesar Rp17.960,00, Euro (EUR) sebesar Rp20.716,89, poundsterling Inggris (GBP) sebesar Rp24.172,99, yen Jepang (JPY per 100) sebesar Rp11.382,99, serta mata uang lainnya seperti dolar Australia, dolar Canada, kroner Denmark, dolar Hongkong, ringgit Malaysia, dolar Selandia Baru, kroner Norwegia, dolar Singapura, kroner Swedia, franc Swiss, kyat Myanmar, rupee India, dinar Kuwait, rupee Pakistan, peso Philipina, riyal Saudi Arabia, rupee Sri Lanka, baht Thailand, dollar Brunei Darussalam, Renminbi Tiongkok, dan Won Korea.
Untuk valuta asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, Keputusan ini mengatur bahwa nilai kurs yang digunakan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat pada penutupan hari kerja sebelumnya, dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.
Keputusan ini berlaku efektif mulai tanggal 12 Agustus 2026 sampai dengan 18 Agustus 2026, dan merupakan kelanjutan dari kebijakan penetapan kurs mingguan yang secara rutin diterbitkan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan berbagai dasar hukum perpajakan dan kepabeanan yang berlaku.
Tafsir·24 hari yang lalu·15Dilihat 15 kali