Pemerintah tengah meninjau ulang desain insentif fiskal, termasuk fasilitas tax holiday, sebagai respons atas penerapan global minimum tax (GMT) yang mewajibkan tarif pajak efektif minimum 15% bagi grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi minimal EUR750 juta. Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono menyatakan bahwa keberadaan GMT dapat mengurangi efektivitas insentif berbasis laba seperti tax holiday, karena penghematan pajak yang diperoleh perusahaan berpotensi tetap dipungut dalam bentuk top-up tax oleh yurisdiksi lain. Indonesia telah berkomitmen menerapkan ketentuan Pilar 2 GloBE Rules, dengan aturan teknis GMT diatur melalui PMK 136/2024. Meski demikian, pemerintah belum memutuskan untuk menghentikan pemberian tax holiday, namun akan terus mengkaji skema insentif yang paling sesuai dengan rezim pajak global tersebut. Selain insentif fiskal, pemerintah juga menekankan pentingnya perluasan akses pasar melalui kerja sama perdagangan internasional sebagai instrumen untuk meningkatkan daya saing investasi, khususnya di tengah dinamika ketegangan dagang global. Pemerintah mengidentifikasi empat strategi utama untuk memperkuat ekosistem hilirisasi dan industri bernilai tambah tinggi, yaitu penguatan investasi, insentif kompetitif, penguatan rantai pasok domestik, dan perluasan akses pasar.
Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2026 ditetapkan pada 16 September 2026 dan diundangkan pada 21 September 2026 sebagai pedoman resmi bagi penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan untuk Tahun Anggaran 2027. Peraturan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum, tata cara, dan mekanisme yang jelas dalam pengelolaan dan penyaluran dana bantuan pemerintah kepada penerima manfaat yang menjadi tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan. Proses penyusunan peraturan ini melalui tahapan harmonisasi bersama Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PPN/Bappenas yang dilaksanakan pada 31 Agustus 2026. Hasil harmonisasi menyatakan bahwa rancangan peraturan telah selesai diharmonisasikan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penetapan dan pengundangan. Setelah proses harmonisasi selesai, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan mengajukan permohonan pengundangan kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang mewajibkan setiap peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Menteri untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Peraturan ini menjadi acuan teknis bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dalam merencanakan, menyalurkan, dan mempertanggungjawabkan bantuan pemerintah kepada masyarakat, pelaku usaha, atau lembaga terkait ketenagakerjaan pada tahun anggaran 2027, guna memastikan akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran negara.
KUP
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/MK/EF.2/2026 menetapkan tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga serta pemberian imbalan bunga untuk periode 1 September 2026 sampai dengan 30 September 2026. Penetapan ini merupakan pelaksanaan mandat dari Menteri Keuangan kepada Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 sebagaimana telah diubah dengan KMK Nomor 51 Tahun 2026. Tarif bunga ditetapkan berjenjang sesuai jenis pasal dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang menjadi rujukan sanksi. Untuk sanksi administratif, tarif berkisar dari 0,60% (Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3)) hingga 2,27% per bulan (Pasal 13 ayat (3b)), dengan tarif menengah 1,02% untuk Pasal 8 ayat (2), (2a), Pasal 9 ayat (2a), (2b), dan Pasal 14 ayat (3); serta 1,43% untuk Pasal 8 ayat (5); dan 1,85% untuk Pasal 13 ayat (2) dan (2a). Untuk pemberian imbalan bunga kepada wajib pajak, tarif ditetapkan sebesar 0,60% per bulan yang berlaku untuk Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) dan (4), serta Pasal 27B ayat (4) UU KUP. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal 1 September 2026 dan menjadi acuan bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam menghitung besaran sanksi bunga maupun imbalan bunga yang harus dibayarkan atau diterima oleh wajib pajak selama periode tersebut.
PPN
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/MK/EF.2/2026 menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, serta Pajak Penghasilan yang berlaku untuk periode tanggal 12 Agustus 2026 sampai dengan 18 Agustus 2026. Penetapan ini merupakan bagian dari mekanisme rutin mingguan Kementerian Keuangan dalam mengonversi nilai transaksi yang menggunakan mata uang asing ke dalam Rupiah untuk keperluan penghitungan kewajiban pabean dan perpajakan. Keputusan ini mencantumkan nilai kurs untuk 25 mata uang asing, termasuk dolar Amerika Serikat (USD) sebesar Rp17.960,00, Euro (EUR) sebesar Rp20.716,89, poundsterling Inggris (GBP) sebesar Rp24.172,99, yen Jepang (JPY per 100) sebesar Rp11.382,99, serta mata uang lainnya seperti dolar Australia, dolar Canada, kroner Denmark, dolar Hongkong, ringgit Malaysia, dolar Selandia Baru, kroner Norwegia, dolar Singapura, kroner Swedia, franc Swiss, kyat Myanmar, rupee India, dinar Kuwait, rupee Pakistan, peso Philipina, riyal Saudi Arabia, rupee Sri Lanka, baht Thailand, dollar Brunei Darussalam, Renminbi Tiongkok, dan Won Korea. Untuk valuta asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, Keputusan ini mengatur bahwa nilai kurs yang digunakan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat pada penutupan hari kerja sebelumnya, dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini. Keputusan ini berlaku efektif mulai tanggal 12 Agustus 2026 sampai dengan 18 Agustus 2026, dan merupakan kelanjutan dari kebijakan penetapan kurs mingguan yang secara rutin diterbitkan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan berbagai dasar hukum perpajakan dan kepabeanan yang berlaku.
PPh
DDTC Academy menyelenggarakan exclusive seminar bertajuk 'Strategi Persiapan SPT PPh Badan 2026' pada 22 September 2026 di Menara DDTC. Acara ini menghadirkan dua profesional DDTC Consulting, yaitu Erika dan Bobby Aldi Anggara, yang membahas berbagai aspek penting dalam persiapan SPT Tahunan PPh Badan. Materi yang disampaikan mencakup identifikasi penghasilan objek dan bukan objek pajak, perlakuan biaya yang dapat dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, konsep biaya 3M (mendapatkan, menagih, memelihara), serta rekonsiliasi fiskal untuk menyesuaikan laba komersial menjadi penghasilan kena pajak. Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman mengenai kredit pajak, kompensasi kerugian fiskal, serta aspek administrasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di era coretax sesuai PER-11/PJ/2025. Seminar ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara aspek substansi dan administrasi dalam pelaporan pajak badan. DDTC Academy juga mengumumkan akan menggelar seminar lanjutan bertajuk 'Aspek Transfer Pricing dalam Industri FMCG' pada 30 September 2026, serta menyediakan program personalised training bagi perusahaan yang membutuhkan pelatihan pajak sesuai kebutuhan spesifik.
Ketenagakerjaan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 254 Tahun 2026 menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Kategori Industri Pengolahan, khususnya Golongan Pokok Industri Produk dari Batu Bara dan Pengilangan Minyak Bumi, dengan fokus pada Bidang Blending Minyak Bumi dan Produk-Produknya Serta Turunannya. Keputusan ini ditetapkan pada 14 September 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengembangkan standar kompetensi tenaga kerja di sektor industri minyak dan gas bumi, khususnya dalam proses blending atau pencampuran minyak bumi dan produk turunannya. SKKNI ini berfungsi sebagai acuan resmi bagi dunia usaha, lembaga pendidikan dan pelatihan vokasi, serta lembaga sertifikasi profesi dalam merancang kurikulum, program pelatihan, dan skema sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja yang bergerak di bidang blending minyak bumi. Penetapan standar ini penting untuk memastikan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di industri pengolahan minyak dan gas, mengingat kompleksitas dan risiko tinggi yang melekat pada proses pengolahan serta pencampuran produk minyak bumi. Dengan adanya SKKNI ini, diharapkan terjadi standarisasi kompetensi kerja secara nasional yang dapat meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di sektor industri pengolahan minyak bumi, baik di pasar domestik maupun internasional. Selain itu, keputusan ini juga menjadi landasan bagi pengakuan kompetensi kerja melalui sertifikasi yang diakui secara nasional. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan menjadi bagian dari kerangka regulasi ketenagakerjaan yang mengatur standar kompetensi di berbagai sektor industri strategis di Indonesia, khususnya sektor energi dan pengolahan minyak bumi yang memiliki peran vital dalam perekonomian nasional.
Ketenagakerjaan
Peraturan Instansi Lain Nomor 9 Tahun 2026 ini mengatur mengenai penyelenggaraan Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2026 dan diundangkan pada tanggal 28 Agustus 2026. Peraturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial yang komprehensif kepada Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri, mengingat kerentanan kelompok ini terhadap berbagai risiko sosial dan ekonomi selama masa penempatan kerja. Secara umum, regulasi ini menegaskan kewajiban kepesertaan program jaminan sosial bagi PMI sebagai salah satu syarat administratif dalam proses penempatan kerja ke luar negeri. Program jaminan sosial yang dimaksud mencakup perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan risiko lain yang mungkin dihadapi oleh PMI selama masa pra-penempatan, masa penempatan, hingga masa purna penempatan. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pendaftaran, pembayaran iuran, tata cara klaim manfaat, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan program jaminan sosial bagi PMI, baik dari sisi pemerintah, penyelenggara jaminan sosial, agen penempatan, maupun PMI itu sendiri. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak PMI atas perlindungan sosial dapat terpenuhi secara optimal. Dengan diterbitkannya peraturan ini, diharapkan terjadi peningkatan kepastian hukum dan perlindungan bagi PMI serta keluarganya, sekaligus memperkuat tata kelola sistem penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia secara keseluruhan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di bidang ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja migran.
Bea Cukai
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2026 mengatur mekanisme pengembalian cukai untuk pita cukai yang mengalami kerusakan atau tidak digunakan. Peraturan ini diterbitkan pada tanggal 16 April 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Peraturan ini memberikan kepastian hukum bagi pengusaha barang kena cukai dalam hal terdapat pita cukai yang rusak atau tidak terpakai dalam proses produksi atau distribusi. Mekanisme pengembalian cukai ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pengusaha dan memastikan tidak terjadi kerugian akibat kerusakan atau ketidakgunaan pita cukai yang telah dibayarkan cukainya. Pengaturan ini mencakup prosedur pengajuan permohonan pengembalian, verifikasi oleh petugas bea dan cukai, serta mekanisme penyelesaian administrasi pengembalian cukai. Peraturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan dan kepastian berusaha di sektor perpajakan khususnya cukai.