Pemerintah Indonesia melalui Kemenko Perekonomian menyatakan perlunya peninjauan ulang terhadap skema insentif fiskal yang selama ini digunakan untuk menarik investasi asing, khususnya pasca-penerapan global minimum tax (GMT). Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono menjelaskan bahwa GMT, yang menetapkan tarif pajak efektif minimum 15%, berpotensi memengaruhi keberhasilan insentif pajak berbasis laba (profit-based incentives) seperti tax holiday.
GMT merupakan bagian dari komitmen Indonesia terhadap ketentuan pajak internasional Pilar 2 Global anti-Base Erosion Rules (GloBE), dengan ketentuan teknis diatur dalam PMK 136/2024. Mekanisme ini memastikan grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi minimal EUR750 juta membayar pajak dengan tarif efektif minimum 15% di setiap yurisdiksi operasinya. Jika tarif pajak efektif suatu grup di suatu yurisdiksi berada di bawah ambang batas tersebut, maka akan timbul pajak tambahan (top-up tax) yang dipungut oleh yurisdiksi lain.
Dalam konteks ini, tax holiday yang selama ini menjadi andalan Indonesia untuk menarik investasi berpotensi kehilangan daya tariknya, karena penghematan pajak yang diperoleh perusahaan melalui fasilitas tersebut bisa saja tetap dikenakan top-up tax di yurisdiksi lain. Meski demikian, pemerintah belum mengambil keputusan untuk menghentikan pemberian tax holiday, dan masih mengkaji desain insentif yang paling sesuai dengan perkembangan standar perpajakan internasional.
Susiwijono juga menegaskan bahwa selain insentif fiskal, perluasan akses pasar melalui kerja sama perdagangan internasional menjadi instrumen penting untuk meningkatkan daya saing industri nasional. Dinamika perdagangan global saat ini, termasuk ketegangan dagang dan kebijakan tarif sejumlah negara, dinilai membuka peluang bagi Indonesia untuk menarik investor yang mencari basis produksi atau pemasok alternatif.
Secara keseluruhan, pemerintah mengarahkan empat strategi utama untuk memperkuat ekosistem hilirisasi dan industri bernilai tambah tinggi: penguatan investasi, penghadiran insentif yang kompetitif, peningkatan rantai pasok domestik, dan perluasan akses pasar. Pemerintah meyakini strategi ini dapat memberikan manfaat ganda, yaitu membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk Indonesia sekaligus meningkatkan daya tarik investasi.