2 artikel
KUP
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/MK/EF.2/2026 menetapkan tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga serta pemberian imbalan bunga untuk periode 1 September 2026 sampai dengan 30 September 2026. Penetapan ini merupakan pelaksanaan mandat dari Menteri Keuangan kepada Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 sebagaimana telah diubah dengan KMK Nomor 51 Tahun 2026. Tarif bunga ditetapkan berjenjang sesuai jenis pasal dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang menjadi rujukan sanksi. Untuk sanksi administratif, tarif berkisar dari 0,60% (Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3)) hingga 2,27% per bulan (Pasal 13 ayat (3b)), dengan tarif menengah 1,02% untuk Pasal 8 ayat (2), (2a), Pasal 9 ayat (2a), (2b), dan Pasal 14 ayat (3); serta 1,43% untuk Pasal 8 ayat (5); dan 1,85% untuk Pasal 13 ayat (2) dan (2a). Untuk pemberian imbalan bunga kepada wajib pajak, tarif ditetapkan sebesar 0,60% per bulan yang berlaku untuk Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) dan (4), serta Pasal 27B ayat (4) UU KUP. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal 1 September 2026 dan menjadi acuan bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam menghitung besaran sanksi bunga maupun imbalan bunga yang harus dibayarkan atau diterima oleh wajib pajak selama periode tersebut.
PPN
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/MK/EF.2/2026 menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, serta Pajak Penghasilan yang berlaku untuk periode tanggal 12 Agustus 2026 sampai dengan 18 Agustus 2026. Penetapan ini merupakan bagian dari mekanisme rutin mingguan Kementerian Keuangan dalam mengonversi nilai transaksi yang menggunakan mata uang asing ke dalam Rupiah untuk keperluan penghitungan kewajiban pabean dan perpajakan. Keputusan ini mencantumkan nilai kurs untuk 25 mata uang asing, termasuk dolar Amerika Serikat (USD) sebesar Rp17.960,00, Euro (EUR) sebesar Rp20.716,89, poundsterling Inggris (GBP) sebesar Rp24.172,99, yen Jepang (JPY per 100) sebesar Rp11.382,99, serta mata uang lainnya seperti dolar Australia, dolar Canada, kroner Denmark, dolar Hongkong, ringgit Malaysia, dolar Selandia Baru, kroner Norwegia, dolar Singapura, kroner Swedia, franc Swiss, kyat Myanmar, rupee India, dinar Kuwait, rupee Pakistan, peso Philipina, riyal Saudi Arabia, rupee Sri Lanka, baht Thailand, dollar Brunei Darussalam, Renminbi Tiongkok, dan Won Korea. Untuk valuta asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, Keputusan ini mengatur bahwa nilai kurs yang digunakan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat pada penutupan hari kerja sebelumnya, dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini. Keputusan ini berlaku efektif mulai tanggal 12 Agustus 2026 sampai dengan 18 Agustus 2026, dan merupakan kelanjutan dari kebijakan penetapan kurs mingguan yang secara rutin diterbitkan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan berbagai dasar hukum perpajakan dan kepabeanan yang berlaku.
Itu semua artikel dengan tag ini.