Ketentuan kepabeanan dan cukai atas ekspor, impor, dan barang kena cukai. · 1 artikel
Bea Cukai
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2026 mengatur mekanisme pengembalian cukai untuk pita cukai yang mengalami kerusakan atau tidak digunakan. Peraturan ini diterbitkan pada tanggal 16 April 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Peraturan ini memberikan kepastian hukum bagi pengusaha barang kena cukai dalam hal terdapat pita cukai yang rusak atau tidak terpakai dalam proses produksi atau distribusi. Mekanisme pengembalian cukai ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pengusaha dan memastikan tidak terjadi kerugian akibat kerusakan atau ketidakgunaan pita cukai yang telah dibayarkan cukainya. Pengaturan ini mencakup prosedur pengajuan permohonan pengembalian, verifikasi oleh petugas bea dan cukai, serta mekanisme penyelesaian administrasi pengembalian cukai. Peraturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan dan kepastian berusaha di sektor perpajakan khususnya cukai.