Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2027 merupakan produk hukum administrasi negara yang mengatur mekanisme penyaluran bantuan pemerintah oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun anggaran 2027. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 16 September 2026 dan diundangkan pada tanggal 21 September 2026 dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Proses pembentukan peraturan ini diawali dengan permohonan harmonisasi rancangan peraturan menteri dari Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan kepada Kementerian Hukum melalui surat nomor 1/926/HK/02/VIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026. Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dilaksanakan pada 31 Agustus 2026 yang dihadiri oleh Tim Kerja Harmonisasi dari Kementerian Hukum, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PPN/Bappenas. Berdasarkan Berita Acara Pengharmonisasian yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan dan Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kementerian Hukum, dinyatakan bahwa substansi rancangan peraturan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sejajar, maupun putusan pengadilan.

Selanjutnya, melalui surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Nomor PPE.PP.01.05-3105 tanggal 1 September 2026, dinyatakan bahwa rancangan peraturan telah selesai harmonisasi, dan Kementerian Ketenagakerjaan diminta untuk segera memproses penetapan dan mengajukan pengundangannya paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal surat tersebut. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mewajibkan setiap peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri, untuk diundangkan agar memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat diberlakukan secara sah.

Permohonan pengundangan resmi diajukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Dr. Cris Kuntadi, S.E., M.M., melalui surat nomor B-1/1089/HK.02/IX/2026 tanggal 16 September 2026 kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik yang tersertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sehingga tidak memerlukan tanda tangan dan stempel basah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara substansi, peraturan ini berfungsi sebagai pedoman teknis dan administratif bagi unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dalam merencanakan, mengelola, menyalurkan, memantau, dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan pemerintah untuk tahun anggaran 2027. Pedoman ini diperlukan untuk menjamin bahwa penyaluran bantuan dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik, termasuk sinkronisasi dengan kebijakan Kementerian Keuangan selaku pengelola fiskal serta Kementerian PPN/Bappenas selaku perencana pembangunan nasional.