Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 37/MK/EF.2/2026 tanggal 10 Agustus 2026 ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas transaksi yang melibatkan pemasukan barang, utang pajak, maupun penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bentuk uang asing, yang harus terlebih dahulu dinilai ke dalam mata uang Rupiah.

Dasar hukum penetapan Keputusan ini meliputi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana diubah terakhir dengan UU HPP; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan UU HPP; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 tentang Nilai Tukar Mata Uang untuk Penghitungan dan Pembayaran Bea Masuk; PMK Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 167 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan.

Diktum KESATU menetapkan nilai kurs 25 mata uang asing yang berlaku untuk periode 12-18 Agustus 2026, yaitu: USD Rp17.960,00; AUD Rp12.644,50; CAD Rp12.814,96; DKK Rp2.771,30; HKD Rp2.289,67; MYR Rp4.387,19; NZD Rp10.565,87; NOK Rp1.883,25; GBP Rp24.172,99; SGD Rp14.014,80; SEK Rp1.887,50; CHF Rp22.190,73; JPY (per 100) Rp11.382,99; MMK Rp8,54; INR Rp188,53; KWD Rp58.041,36; PKR Rp64,60; PHP Rp294,80; SAR Rp4.782,41; LKR Rp53,53; THB Rp540,71; BND Rp14.011,09; EUR Rp20.716,89; CNY Rp2.661,06; dan KRW Rp12,61.

Diktum KEDUA mengatur bahwa dalam hal terdapat valuta asing lainnya yang tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Diktum KETIGA menegaskan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2026 sampai dengan 18 Agustus 2026. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2026 dan ditandatangani atas nama Menteri Keuangan oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, serta disampaikan kepada Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.