Peraturan Instansi Lain Nomor 9 Tahun 2026 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2026 dan diundangkan pada tanggal 28 Agustus 2026, dengan subjek utama JAMSOS - PMI dalam bidang Hukum Ketenagakerjaan. Status peraturan ini saat ini adalah berlaku.
Peraturan ini merupakan instrumen hukum yang dikeluarkan oleh instansi terkait untuk mengatur secara lebih spesifik pelaksanaan program jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Latar belakang penerbitan peraturan ini tidak lepas dari kebutuhan untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif kepada PMI yang bekerja di luar negeri, mengingat berbagai risiko yang dihadapi selama proses migrasi kerja, mulai dari tahap pra-penempatan, masa penempatan di negara tujuan, hingga masa purna penempatan setelah kembali ke Indonesia.
Secara substansi, peraturan ini kemungkinan besar mengatur mengenai jenis-jenis program jaminan sosial yang wajib diikuti oleh PMI, termasuk namun tidak terbatas pada program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai mekanisme kepesertaan, besaran dan tata cara pembayaran iuran, prosedur pengajuan klaim manfaat, serta sanksi bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi ketentuan yang diatur.
Peraturan ini juga menegaskan peran dan tanggung jawab berbagai pihak dalam penyelenggaraan jaminan sosial PMI, termasuk pemerintah pusat dan daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perusahaan penempatan PMI, serta PMI itu sendiri. Koordinasi antar pihak ini menjadi kunci dalam memastikan efektivitas pelaksanaan program jaminan sosial bagi PMI.
Dengan berlakunya peraturan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi PMI dan keluarganya, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan tenaga kerja yang berkeadilan dan berkelanjutan.