Ketenagakerjaan
Peraturan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Instansi Lain Nomor 9 Tahun 2026 ini mengatur mengenai penyelenggaraan Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2026 dan diundangkan pada tanggal 28 Agustus 2026. Peraturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial yang komprehensif kepada Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri, mengingat kerentanan kelompok ini terhadap berbagai risiko sosial dan ekonomi selama masa penempatan kerja.
Secara umum, regulasi ini menegaskan kewajiban kepesertaan program jaminan sosial bagi PMI sebagai salah satu syarat administratif dalam proses penempatan kerja ke luar negeri. Program jaminan sosial yang dimaksud mencakup perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan risiko lain yang mungkin dihadapi oleh PMI selama masa pra-penempatan, masa penempatan, hingga masa purna penempatan.
Peraturan ini juga mengatur mekanisme pendaftaran, pembayaran iuran, tata cara klaim manfaat, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan program jaminan sosial bagi PMI, baik dari sisi pemerintah, penyelenggara jaminan sosial, agen penempatan, maupun PMI itu sendiri. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak PMI atas perlindungan sosial dapat terpenuhi secara optimal.
Dengan diterbitkannya peraturan ini, diharapkan terjadi peningkatan kepastian hukum dan perlindungan bagi PMI serta keluarganya, sekaligus memperkuat tata kelola sistem penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia secara keseluruhan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di bidang ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja migran.
Tafsir·24 hari yang lalu·4Dilihat 4 kali