2 artikel
Ketenagakerjaan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 254 Tahun 2026 menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Kategori Industri Pengolahan, khususnya Golongan Pokok Industri Produk dari Batu Bara dan Pengilangan Minyak Bumi, dengan fokus pada Bidang Blending Minyak Bumi dan Produk-Produknya Serta Turunannya. Keputusan ini ditetapkan pada 14 September 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengembangkan standar kompetensi tenaga kerja di sektor industri minyak dan gas bumi, khususnya dalam proses blending atau pencampuran minyak bumi dan produk turunannya. SKKNI ini berfungsi sebagai acuan resmi bagi dunia usaha, lembaga pendidikan dan pelatihan vokasi, serta lembaga sertifikasi profesi dalam merancang kurikulum, program pelatihan, dan skema sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja yang bergerak di bidang blending minyak bumi. Penetapan standar ini penting untuk memastikan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di industri pengolahan minyak dan gas, mengingat kompleksitas dan risiko tinggi yang melekat pada proses pengolahan serta pencampuran produk minyak bumi. Dengan adanya SKKNI ini, diharapkan terjadi standarisasi kompetensi kerja secara nasional yang dapat meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di sektor industri pengolahan minyak bumi, baik di pasar domestik maupun internasional. Selain itu, keputusan ini juga menjadi landasan bagi pengakuan kompetensi kerja melalui sertifikasi yang diakui secara nasional. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan menjadi bagian dari kerangka regulasi ketenagakerjaan yang mengatur standar kompetensi di berbagai sektor industri strategis di Indonesia, khususnya sektor energi dan pengolahan minyak bumi yang memiliki peran vital dalam perekonomian nasional.
Ketenagakerjaan
Peraturan Instansi Lain Nomor 9 Tahun 2026 ini mengatur mengenai penyelenggaraan Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2026 dan diundangkan pada tanggal 28 Agustus 2026. Peraturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial yang komprehensif kepada Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri, mengingat kerentanan kelompok ini terhadap berbagai risiko sosial dan ekonomi selama masa penempatan kerja. Secara umum, regulasi ini menegaskan kewajiban kepesertaan program jaminan sosial bagi PMI sebagai salah satu syarat administratif dalam proses penempatan kerja ke luar negeri. Program jaminan sosial yang dimaksud mencakup perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan risiko lain yang mungkin dihadapi oleh PMI selama masa pra-penempatan, masa penempatan, hingga masa purna penempatan. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pendaftaran, pembayaran iuran, tata cara klaim manfaat, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan program jaminan sosial bagi PMI, baik dari sisi pemerintah, penyelenggara jaminan sosial, agen penempatan, maupun PMI itu sendiri. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak PMI atas perlindungan sosial dapat terpenuhi secara optimal. Dengan diterbitkannya peraturan ini, diharapkan terjadi peningkatan kepastian hukum dan perlindungan bagi PMI serta keluarganya, sekaligus memperkuat tata kelola sistem penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia secara keseluruhan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di bidang ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja migran.
Itu semua artikel dengan tag ini.