2 artikel
Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2026 ditetapkan pada 16 September 2026 dan diundangkan pada 21 September 2026 sebagai pedoman resmi bagi penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan untuk Tahun Anggaran 2027. Peraturan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum, tata cara, dan mekanisme yang jelas dalam pengelolaan dan penyaluran dana bantuan pemerintah kepada penerima manfaat yang menjadi tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan. Proses penyusunan peraturan ini melalui tahapan harmonisasi bersama Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PPN/Bappenas yang dilaksanakan pada 31 Agustus 2026. Hasil harmonisasi menyatakan bahwa rancangan peraturan telah selesai diharmonisasikan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penetapan dan pengundangan. Setelah proses harmonisasi selesai, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan mengajukan permohonan pengundangan kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang mewajibkan setiap peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Menteri untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Peraturan ini menjadi acuan teknis bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dalam merencanakan, menyalurkan, dan mempertanggungjawabkan bantuan pemerintah kepada masyarakat, pelaku usaha, atau lembaga terkait ketenagakerjaan pada tahun anggaran 2027, guna memastikan akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran negara.
Ketenagakerjaan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 254 Tahun 2026 menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Kategori Industri Pengolahan, khususnya Golongan Pokok Industri Produk dari Batu Bara dan Pengilangan Minyak Bumi, dengan fokus pada Bidang Blending Minyak Bumi dan Produk-Produknya Serta Turunannya. Keputusan ini ditetapkan pada 14 September 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengembangkan standar kompetensi tenaga kerja di sektor industri minyak dan gas bumi, khususnya dalam proses blending atau pencampuran minyak bumi dan produk turunannya. SKKNI ini berfungsi sebagai acuan resmi bagi dunia usaha, lembaga pendidikan dan pelatihan vokasi, serta lembaga sertifikasi profesi dalam merancang kurikulum, program pelatihan, dan skema sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja yang bergerak di bidang blending minyak bumi. Penetapan standar ini penting untuk memastikan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di industri pengolahan minyak dan gas, mengingat kompleksitas dan risiko tinggi yang melekat pada proses pengolahan serta pencampuran produk minyak bumi. Dengan adanya SKKNI ini, diharapkan terjadi standarisasi kompetensi kerja secara nasional yang dapat meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di sektor industri pengolahan minyak bumi, baik di pasar domestik maupun internasional. Selain itu, keputusan ini juga menjadi landasan bagi pengakuan kompetensi kerja melalui sertifikasi yang diakui secara nasional. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan menjadi bagian dari kerangka regulasi ketenagakerjaan yang mengatur standar kompetensi di berbagai sektor industri strategis di Indonesia, khususnya sektor energi dan pengolahan minyak bumi yang memiliki peran vital dalam perekonomian nasional.
Itu semua artikel dengan tag ini.