Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2027
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2026 ditetapkan pada 16 September 2026 dan diundangkan pada 21 September 2026 sebagai pedoman resmi bagi penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan untuk Tahun Anggaran 2027. Peraturan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum, tata cara, dan mekanisme yang jelas dalam pengelolaan dan penyaluran dana bantuan pemerintah kepada penerima manfaat yang menjadi tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan.
Proses penyusunan peraturan ini melalui tahapan harmonisasi bersama Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PPN/Bappenas yang dilaksanakan pada 31 Agustus 2026. Hasil harmonisasi menyatakan bahwa rancangan peraturan telah selesai diharmonisasikan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penetapan dan pengundangan.
Setelah proses harmonisasi selesai, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan mengajukan permohonan pengundangan kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang mewajibkan setiap peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Menteri untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Peraturan ini menjadi acuan teknis bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dalam merencanakan, menyalurkan, dan mempertanggungjawabkan bantuan pemerintah kepada masyarakat, pelaku usaha, atau lembaga terkait ketenagakerjaan pada tahun anggaran 2027, guna memastikan akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran negara.
Tafsir·20 hari yang lalu·11Dilihat 11 kali