PPh
Ada GMT, Pemerintah Kaji Ulang Insentif Pajak untuk Tarik Investor
Pemerintah tengah meninjau ulang desain insentif fiskal, termasuk fasilitas tax holiday, sebagai respons atas penerapan global minimum tax (GMT) yang mewajibkan tarif pajak efektif minimum 15% bagi grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi minimal EUR750 juta. Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono menyatakan bahwa keberadaan GMT dapat mengurangi efektivitas insentif berbasis laba seperti tax holiday, karena penghematan pajak yang diperoleh perusahaan berpotensi tetap dipungut dalam bentuk top-up tax oleh yurisdiksi lain.
Indonesia telah berkomitmen menerapkan ketentuan Pilar 2 GloBE Rules, dengan aturan teknis GMT diatur melalui PMK 136/2024. Meski demikian, pemerintah belum memutuskan untuk menghentikan pemberian tax holiday, namun akan terus mengkaji skema insentif yang paling sesuai dengan rezim pajak global tersebut.
Selain insentif fiskal, pemerintah juga menekankan pentingnya perluasan akses pasar melalui kerja sama perdagangan internasional sebagai instrumen untuk meningkatkan daya saing investasi, khususnya di tengah dinamika ketegangan dagang global. Pemerintah mengidentifikasi empat strategi utama untuk memperkuat ekosistem hilirisasi dan industri bernilai tambah tinggi, yaitu penguatan investasi, insentif kompetitif, penguatan rantai pasok domestik, dan perluasan akses pasar.
Tafsir·10 hari yang lalu·9Dilihat 9 kali